SNACK KADALUARSA BAHAN PAKAN TERNAK, BANYAK BEREDAR DI SEKOLAH!
Sidoarjo - Sebuah gudang makanan ringan dari bahan baku kadaluarsa digerebek Polres Sidoarjo. Polisi menemukan bahan baku yang sudah tidak layak dikonsumsi namun oleh pemiliknya dikemas lagi dan diedarkan ke luar kota.
Makanan ringan UD Wijaya Abadi yang ada Desa Balongtani Kecamatan Jabon Sidoarjo, ini memiliki beragam jenis makanan ringan. Di lokasi juga terdapat bahan baku seperti coklat yang sudah expired, 1 unit mesin pengolah bahan baku dan 1 unit pencetak kemasan makanan ringan.
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono mengatakan pihaknya berhasil menemukan gudang makanan ringan dengan bahan baku expired namun dikemas atau dipacking kembali untuk dijual lagi.
"Makanan ringan seperti ini berbahaya dikonsumsi. Yang pasti tidak sesuai dengan sanitasi produksi untuk makanan dikomsumsi masyarakat," kata Kapolres di lokasi, Kamis (2/4/2015).
Pemilik, jelas dia, mendapat bahan baku dari perusahaan-perusaan besar yang dikeluarkan. "Sebenarnya untuk makanan ternak, bukan di produksi lagi untuk makanan manusia," tambahnya.
Makanan ringan ini menurut pengakuan pemilik diedarkan di daerah Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. Makanan ringan ini sekitar lebih 10 jenis. Seperti coklat wafer, mi instan, krupuk dan lain-lain.
Pasca penggerebekan pabrik makanan ringan yang menggunakan bahan baku makanan ringan kadaluarsa di Dusun Ngingas, Sidoarjo. Polisi kembali datang dan mengamankan beberapa alat produksi.
Peralatan produksi makanan ringan yang diamankan di antaranya, 2 alat pengemas makanan, 4 mesin oven, 1 alat penggorengan, 1 migzer, 2 mesin pengaduk serta beberapa karton berisi makanan ringan yang sudah jadi, Jumat (3/4/2015).
"Peralatan produksi yang kita amankan sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro di sela pengamanan alat produksi di pabrik di Dusun Ngingas Desa Balingtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Meski sudah mengantongi barang bukti, pemilik pabrik makanan ringan berbahan baku makanan kadaluarsa belum ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih saksi karena menunggu hasil laboartorium. Jika hasilnya berbahaya maka pemilik akan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tegas dia.
Sementara Ketua RT 3, Bahrul Roji mengaku pabrik makanan ringan sudah pernah digerebek 2010 lalu. Ia berharap petugas menindak tegas, karena ia khawatir bisa membahayakan kesehatan khususnya anak-anak.
"Tiap hari selalu tertutup, kita harap ada tindakan tegas dan kejelasan hukum karena bisa sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya anak-anak yang biasa jajan makanan ringan," harap Bahrul di lokasi.(detik.com)
Sementara berita yang dimuat oleh surabayanews.co.id tentang makan ringan anak-anak kadaluarsa adalah sebagai berikut:
Jombang - Setelah melakukan penyidikan beberapa hari, anggota satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membongkar kasus produksi makanan ringan anak anak yang menggunakan bahan baku snack wafer yang telah kadaluarsa.
Makanan ringan berbahaya ini diproduksi oleh home industri milik Handoko, (45) warga Jombang. Dalam pengungkapan ini, polisi mendapatkan satu ton lebih bahan baku snack wafer yang telah reject atau kadaluarsa yang diangkut menggunakan dua mobil truk. Selain itu, polisi juga menyita 900 kardus berisi snack berbahaya yang siap dijual.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, pelaku mendapatkan bahan baku snack kadaluarsa ini dari produsen makanan yang ada di Jakarta.
“Setiap minggunya, pelaku bisa memesan hingga sepuluh ton snack reject. Snack kemudian diolah dengan cara dihancurkan menngunakan mesin molen. Untuk menarik minat pembeli, pelaku juga membrikan hadiah uang tunai secara acak yang dimasukkan dalam kemasan snack,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, bahan baku snack kadaluarsa ini biasa digunakan untuk pakan ternak. Namun, pelaku justru mengolah lagi menjadi snack baru yang diedarkan di sejumlah sekolah TK dan sekolah dasar di Surabaya.
Selain berbahan baku kadaluarsa, snack ini juga diketahui tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan dinas kesehatan. Akibat bisnisnya mengedarkan makanan berbahaya, pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (surabayanews.co.id)
Jika terlanjur konsumsi makanan tersebut bisa mengakibatkan keracunan, cerita selengkapanya KLIK DI SINI
BE SMART FRIENDS