Be Smart

Home / Be Smart

TAK LAYAK DIKONSUMSI: MIE BERFORMALIN BEREDAR DI SURABAYA

Surabaya, tampaknya, menjadi sasaran empuk peredaran makanan tak layak konsumsi. Betapa tidak, setelah dua pekan lalu terbongkar peredaran wafer kedaluwarsa yang dikemas ulang, kini terungkap maraknya mie berformalin. Mie itu diproduksi UD Ngatminah di Pacet, Mojokerto, dan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di Kota Pahlawan.

Polisi bahkan menemukan gudang tempat penyimpanan mie itu di Gembong, Surabaya, dan tempat produksinya di daerah Pacet.

           

Barang bukti yang diamankan lumayan banyak. Yakni, 28 kantong plastik mie basah besar, 14 kantong plastik mie basah kecil, dan 2 kantong plastik mie basah gepeng. Berat masing-masing kantong mencapai 5 kg. Berdasar hasil penelusuran polisi, mie itu dimanfaatkan untuk campuran bakso, mie ayam atau pangsit, mie godok, mie goreng, dan kwetiau.

“Hasil uji laboratorium yang kami ajukan ke BPOM, mie ini positif mengandung formalin,” kata kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin (15/2). Hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa mie tersebut sangat pekat dan padat. Warnanya juga kekuning-kuningan. ”Kekenyalannya seperti bola bekel. Bisa dipantul-pantulkan,” tambah Kepala Unit Tindak Kejahatan Umum ( Kanit Jatanum ) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Dewa Yoga.

Peredaran mie berformalin itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi bahwa beberapa pasar di Surabaya menjual mie tersebut. Kabar yang masuk, mie itu dipasok dari sebuah gudang di daerah Gembong.

Pada 7 Februari lalu, unit Jatanum Satreskim Polrestabes Surabaya pun menemukan mie berbahaya tersebut. Ketika itu, sekitar pukul 15.00, mobil boks yang dikemudikan Suprianto, 27, membawa puluhan kantong mie basah ke gudang tersebut.

Polisi pun langsung menyerpanya. Suprianto, beserta pemilik gudang, Menis, 45, dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Pada saat itu juga polisi melakukan uji laboratorium di forensik Mabes Polri Cabang Surabaya. Hasilnya, mie tersebut positif mengandung formalin.

Menis lantas didesak untuk menyebutkan asal muasal mie. Dia mengaku, mie itu diproduksi kakak iparnya, Lim Ka Hing. Tempat produksinya ada di Pacet, kemudian polisi bergerak ke Pacet dan menemukan pabrik tersebut. Tempat produksi itu berada dalam pengawasan Siti Fatimah. Perempuan 55 tahun ini merupakan kakak ipar Lim.” Saat kami gerebek, pabrik sudah dibersihkan. Sepertinya mereka bergerak cepat untuk menghilangkan jejak,” ucapnya. Bekerja sama dengan Polres Mojokerto, pabrik itu kini ditutup polisi.

           

Lim bersaudara awalnya menyangkal bahwa mie yang diproduksi sekaligus diedarkan mengandung formalin. Tapi, polisi tidak putus akal. Korps Bhayangkara itu mengajukan pengujian ke BPOM. Kamis sore lalu ( 12/2 ) hasil uji laboratorium dari BPOM keluar dan telah diterima Polrestabes Surabaya. Hasilnya menegaskan bahwa mie tersebut positif mengandung formalin. ”Dengan fakta itu, kami menetapkan pemiliknya sebagai tersangka,” tegas Sumaryono. Lim dijerat dengan pasal 136 Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Mie berformalin itu diduga diproduksi sejak 2009. Hal tersebut mengacu pada izin produksi yang dikantongi UD Ngatimah. Izinnya diperpanjang pada Februari 2014. UD tersebut tergolong home industry. Produksi dan distribusinya dijalankan keluarga Lim.

Setiap hari UD itu bisa memproduksi sekitar 300 kantong plastik ukuran 5 kg. Setiap siang atau sore, mie didistribusikan ke beberapa tempat. Salah satunya ke surabaya dengan tujuan gudang di Gembong. Harga dari pabrik, satu plastiknya berkisar Rp 33ribu–Rp 35ribu. Di pasaran, harganya dibanderol Rp. 36ribu–Rp 38ribu.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menambahkan, dalam sehari, gudang di Gembong bisa menjual 28 kantong plastik. Tapi, untuk seluruh Surabaya, jumlahnya bisa lebih besar lagi, sebab, Lim disebut juga memiliki stan di salah satu pasar daerah Surabaya Pusat. Bukan tidak mungkin dari stan itu terjual lebih banyak lagi setiap hari.

Namun, kini distribusi tersebut telah berhenti karena polisi telah mengamankan tempat produksinya.”kami melakukan ini karena mie yang diproduksi sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, sekali lagi hasil uji laboratorium menunjukan mie ini positif mengandung formalin,” ujar Sumaryono.

(Sumber dari Jawa Pos, 16 Feb 2015)

               

Learn More

If you can think of anything we missed, let us know by sending your mail to :
careonline@breakthrough-generation.com
or
superb.breakthrough@gmail.com